Politisasi pagar laut dan PSN PIK 2 dikhawatirkan berdampak negatif pada perekonomian negara.
Kekhawatiran tersebut disampaikan oleh Koalisi Nasional Serikat Pekerja Prabowo-Gibran dan Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (Konsep).
Sekjen Konsep Prabowo-Gibran, Tri Sasono mengatakan politisasi pagar laut berpotensi merusak perekonomian nasional dan kepercayaan Iklim investasi di Indonesia.
“Apalagi, saat ini tercatat jumlah PHK buruh dan pekerja terus bertambah di Banten dan Jakarta,” kata Tri Sasono melalui keterangan tertulisnya, Kamis (30/1/2025).
Merujuk data perusahaan dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Tri menyebut ancaman PHK bisa dialami ribuan pekerja. Selain itu, hal tersebut juga bisa mengancam industri UMKM serta pekerja di industri lainnya yang tidak tergabung ke dalam serikat pekerja yang jumlahnya juga mencapai ribuan.
“Berdasarkan data yang dihimpun, buruh dan pekerja di sektor formal yang menjadi korban PHK di Provinsi Banten dan Jakarta naik 50 persen, dengan jumlah terbanyak di wilayah Banten,” kata Tri menambahkan.
Karena itu, Konsep mengharapkan pemerintahan Prabowo Subianto mulai mempersiapkan strategi atau kebijakan yang pro terhadap industri.
Selain itu, fokus menumbuhkan lapangan kerja baru di Kabupaten Tangerang mulai dari sekarang ini. Tujuannya, supaya tidak tertinggal momentum pemulihan (recovery) di bulan Januari-Februari menjelang puasa dan lebaran Idulfitri.
“Kita bersuara mengharap pemerintah yang baru, kalau bisa start dari sekarang, karena momentumnya itu ada di Januari dan Februari menjelang bulan puasa dan lebaran," ujar Tri menjelaskan.
"Itu momentum untuk recovery, kalau itu lewat agak panjang, sementara target pertumbuhan pemerintahan baru kan 8 persen. Wah berat sekali kalau bulan Januari-Februari ini lewat," ujarnya.
Tri menyampaikan, proyek PSN PIK 2 sebetulnya menjadi pintu bagi mereka yang terkena PHK mendapatkan kembali pekerjaan.
Namun akibat politisasi, proyek PSN PIK 2 terhambat karena pemerintah mencabut SHGB lantaran hanya terframing oleh isu dan berita negatif tanpa melakukan inventarisasi dan kronologi legalitas secara UU dan peraturan tentang SHGB.
“Ini akan berdampak buruk bagi jaminan kepastian hukum terhadap investasi di Indonesia,” pungkasnya. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved