Refly Harun Tak Setuju Alasan Usulan Pergantian Wapres

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengaku kurang setuju dengan alasan dari usulan pergantian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Yaitu dengan alasan karena keputusan MK terhadap Pasal 169 huruf Q UU Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.
"Alasan tersebut sudah lewat. Sehingga harus dibuat alasan yang baru," kata Refly Harun menanggapi Pernyataan Sikap Purnawirawan Prajurit TNI. Khususnya untuk poin kedelapan yang mengusulkan pergantian Wapres.
Kemudian Refly memberikan alasan baru untuk usulan pergantian Wapres dari para Purnawirawan Prajurit TNI.
"Yaitu perbuatan tercela dan tidak memenuhi syarat. Perbuatan tercela itu yang paling jelas Fufufafa. Isu lainnya adalah soal yang terkait drug, misalnya," kata Refly Harun melalui kanal YouTube pribadinya, dikutip Jumat (25/4/2025).
Refly juga menyoroti soal ijazah wapres yang harus diverifikasi. Sama seperti ayahnya, Joko Widodo (Jokowi), yang saat ini tengah dipertanyakan keabsahan ijazah sarjananya.
"Apakah Gibran memiliki ijazah setingkat SMA atau tidak," kata Refly Harun bertanya.
Menurut Refly, usulan dari Purnawirawan TNi tersebut tak lain berujung impeachment atau pemberhentian.
"Itu tidak bergantung kepada Prabowo saja. Itu bergantung kepada terutama secara de facto ketua-ketua umum partai politik. Secara de jure ya proses dari DPR ke MK baru ke MPR," kata Refly Harun.
Menurut Refly, proses hukumnya adalah impeachment. Namun hal yang paling penting adalah proses politiknya ya di antara ketua-ketua umum partai politik. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved