Rektor UI Tegaskan Bahlil Belum Lulus Doktor, Belum Yudisium

Rektor Universitas Indonesia (UI), Heri Hermansyah, menegaskan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia belum dinyatakan lulus dari program doktoer di UI karena belum melalui tahap yudisium.
"Belum lulus. Mahasiswa lulus itu ada suatu proses yang disebut yudisium. Nah, beliau belum sampai ke yudisium itu," kata Heri Hermansyah usai cara buka puasa bersama dan diskusi panel dengan Presiden Prabowo Subianto serta para rektor dari seluruh Indonesia, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (13/3/2025).
Sebelumnya, pada 16 Oktober 2024, Bahlil Lahadali dinyatakan lulus dari program doktor di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI.
Namun, belakangan diketahui bahwa masih ada proses akademik yang harus diselesaikan, termasuk revisi disertasi dan tambahan publikasi ilmiah.
Menurut Heri, keputusan terhadap gelar doktor Bahlil ini merupakan hasil pembahasan panjang yang melibatkan empat organ UI, yakni Majelis Wali Amanat (MWA), Dewan Guru Besar (DGB), Senat Akademik, dan Rektor.
"Makanya ini merupakan satu keputusan yang sudah teliti. Prosesnya panjang, sejak bulan November. Saya kan jadi rektor bulan Desember, jadi bahkan sebelum saya diangkat jadi rektor, proses itu sudah berjalan," kata Heri.
Heri menjelaskan, terkait revisi yang harus dilakukan Bahlil. Yakni, revisi dalam dunia akademik terbagi menjadi revisi minor dan mayor. Hal itu tergantung pada catatan dari pembimbing.
Namun, Heri menegaskan, revisi ini bukan berarti mengganti judul atau mengulang penelitian, melainkan lebih kepada penyempurnaan disertasi.
Heri menyebut dalam Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan UI, terdapat dua poin utama terkait status akademik Bahlil.
"Yang pertama adalah menunda yudisium sampai revisi selesai. Yang kedua, menambah publikasi ilmiah. Jadi, kami lembaga pendidikan (UI) tentunya juga membina, bukan membinasakan," jelas Heri.
Saat ditanya apakah revisi ini merupakan bentuk sanksi bagi Bahlil, Heri tidak memberikan jawaban langsung.
Heri hanya menegaskan bahwa revisi merupakan hal yang umum dalam dunia akademik dan merupakan kewajiban mahasiswa jika ditemukan kekurangan dalam disertasi mereka.
"Kalian juga pernah jadi mahasiswa, kan? Ya, tentunya juga pernah merasakan revisi, menunda yudisium sampai revisi selesai. Ini kesepakatan bersama, bukan kesepakatan rektor sendiri," pungkas Heri. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved