Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, melalui Wakil Ketua TKN sekaligus pengacara senior, Otto Hasibuan, melaporkan Pengamat Militer, Connie Rahakundini Bakrie, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan telah terdaftar dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/Bareskrim Polri pada Senin (12/2).
"Kemarin kami ke sana, kami laporkan. Jadi Pak Rosan membuat laporan di Bareskrim di Direktorat Siber terhadap Connie atas dugaan pencemaran nama baik daripada Pak Rosan," kata Otto Hasibuan, Selasa (13/2/2024).
Otto pun menjelaskan alasan pelaporan terhadap Connie karena Rosan merasa dirinya dituduh. Yakni dikatakan Connie, Rosan mengatakan bahwa Pak Prabowo itu hanya dua tahun, dan akan dilanjutkan oleh Gibran selama tiga tahun. Kedua juga disebutkan bahwa dia (Connie) ditawarkan Wamenhan dan atau Wamenlu (oleh Rosan).
Padahal, Rosan tidak pernah berbicara seperti itu kepada Connie. "Pak Rosan mengatakan, 'saya enggak pernah ngomong seperti itu'. Jadi itu kan mencemarkan nama dia gitu kan," kata Otto.
Dalam laporan yang dibuat Otto itu, Connie dijerat Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI 1 / 2024 perubahan kedua atas UURI 11 / 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI 1 / 1946.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, mengonfirmasi adanya laporan terhadap Connie.
"Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri," kata Erdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Menurut Erdi, penyidik Bareskrim Polri akan meneliti lebih dahulu dan baru meminta keterangan pelapor dan terlapor.
"Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor," pungkas Erdi. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved