Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Cirebon menangkap Kuwu Tambelang Cirebon periode 2021-2027, Gunawan Hervian, yang menilep dana desa tahun anggaran 2022 sebesar Rp200 jutaan.
Menanggapi penangkapan ini, Sekretaris Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Ahmad Hudori, mengaku, sangat prihatin atas musibah tertangkapnya mantan Kuwu Tambelang, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan anggaran dana desa (DD).
“Kami sangat prihatin dengan tertangkapnya Gunawan Hervian mantan kuwu Tambelang,” kata Ahmad Hudori saat dikonfirmasikan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon, Sabtu (3/2).
Hudori yang juga Seorang tokoh penggerak pemekaran Kabupaten Cirebon Timur tersebut menilai kasus yang menimpa sejawatnya sebagai Gunawan Hervian sebagai Kuwu Tambelang periode 2021-2027 harus menjadi peringatan bagi seluruh Kuwu di Cirebon.
“Ya Gunawan Hervian sudah resmi mengundurkan diri, mantan Kuwu Tambelang yang tidak bisa menyelesaikan masalahnya ini menjadi pembelajaran buat para Kuwu yang lain,” kata dia.
Dia meminta para Kuwu harus lebih hati-hati menggunakan anggaran dana desa maupun anggaran dana-dana yang lain supaya bisa selamat untuk kebaikan masyarakat.
Kejaksan Negeri (Kejari) Sumber telah menetapkan Kuwu Desa Tambelang periode 2021-2027 Cirebon, Gustiawan Hervian sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2022.
Kasi Intel Kejari Sumber Ivan Yoko Wibowo mengatakan, pada hari ini Kejaksaan Negeri Sumber telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dari hasil pemeriksaan dilakukan gelar perkara diperoleh fakta Kuwu Tambelang melakukan korupsi APBDes
“Saudara Gunawan Hervian Kuwu Tambelang. Telah melakukan korupsi APBDes Tahun Anggaran 2022,” kata Ivan, Kamis (01/02).
Ivan menjelaskan, modus tersangka yaitu dengan cara mencairkan APBDes. Namun tidak melaksanakan kegiatan tersebut tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka GH.
Hasil penyelidikan yang dilakukan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp200.485.000.
Tindakan korupsi yang dilakukan tersangka, di antaranya penyalahgunaan anggaran untuk pekerjaan penentuan dan penegasan batas wilayah.
Penyalahgunaan anggaran untuk honor satgas Covid-19. Tim penyidik yang melakukan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Desa Tambelang oleh tersangka yang dilakukan tahun 2022.
Selain itu, ada juga penggelapan dana desa tahap II untuk PJU dan pembelian selang mesin dompleng. Serta penggelapan dana desa tahap III berupa pembangunan jalan usaha tani.
Berdasarkan Surat Perintah penyidikan Nomor : PRINT-01/M.2.29/Fd.1/02/2024 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-372/M.2.29/Fd.1/02/2024 tanggal 01 Februari 2024 tersebut saudara Gunawan Hervian resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Dilakukan penahanan rutan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 373/M.2.29/Fd.1/02/2024,” pungkas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved