Viral, Kantor Pemerintah di Jombang Kosong Saat Jam Kerja

Sebuah video viral di media sosial mengungkap kekosongan petugas pelayanan saat jam kerja di salah satu kantor pemerintah yang ada di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kejadian viral tersebut dikatakan terjadi pada Jumat (11/4/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, yang masih terhitung jam kerja.
Koordinator LBHAM Jombang, Faizudin Fil Muntaqobat, sangat menyayangkan adanya pelayanan publik seperti itu.
"Pembicaraan di medsos salah satu isu yang memantik ramainya adalah adanya oknum ASN yang mangkir kerja karena sambang bayi di saat jam kerja. Ini sangat berpengaruh pada pelayanan publik," ujar Gus Faiz, dalam keterangannya, dikutip Senin (14/4/2025).
"Namun yang sangat mengejutkan, mayoritas ASN terutama para penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik belum bisa mengubah kultur dan pola pikir kolonialisme bahwa ASN lah yang dilayani, bukan melayani," ujarnya menambahkan.
Gus Faiz menjelaskan, dalam Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 disebutkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah. Artinya, negara berkewajiban salah satunya memberikan pelayanan kepada setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar dalam kerangka pelayanan publik.
Berdasarkan regulasi tersebut, pihaknya mendorong Bupati Jombang untuk menertibkan para ASN dengan memberi sanksi tegas.
Hal ini perlu dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat atas hal yang dilakukan, maka setiap penyelenggara pelayanan publik merupakan bagian yang wajib diterapkan seiring dengan harapan masyarakat.
"Hal itu sebagai bentuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara demi terwujudnya tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik," tuturnya.
Gus Faiz menambahkan, pelayanan publik berbasis HAM bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pada semua unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. Selain berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, juga harus berpedoman pada prinsip-prinsip HAM.
Pembina dan Penanggung Jawab Pelayanan Publik pada Pasal 6 UU RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ayat 2c menyatakan, Bupati sebagai Pembina pada tingkat kabupaten, pada ayat 3 Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dari penanggung jawab. Peran Serta Masyarakat diatur dalam pasal 39 dan untuk pengaduannya pada pasal 40.
DPRD berhak memanggil bupati untuk meminta keterangan melalui hak interpelasi. Hak interpelasi ini diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 29 UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan tingkatannya masing-masing berhak meminta Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang sesuatu yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa, pemerintah dan pembangunan. Di samping itu dalam UUD 1945 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai 3 fungsi salah satunya fungsi pengawasan.
"Kami juga mendorong DPRD Jombang memanggil Bupati untuk dimintai keterangan atas apa yang telah terjadi di kantor Camat kecamatan Diwek," tandasnya. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved