Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia berat di masa lalu seperti 1965 pada tahun ini dengan jalan rekonsiliasi.
"Akan kami selesaikan secepatnya," kata Luhut sesaat setelah Ramah Tamah dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Ternate, Maluku Utara, Senin (18/04).
Menurut Luhut, penyelesaian kasus 1965 dengan jalan rekonsiliasi diambil lantaran hingga saat ini belum ditemukan adanya bukti yang menunjukkan pelanggaran HAM berat. "Komnas HAM juga tidak bisa membuktikan.”
Luhut menjelaskan semua berkas yang sudah diserahkan Komnas HAM ke Jaksa Agung pun sudah selesai diselidiki dan tidak cukup ditemukan alat bukti adanya kekerasan HAM berat.
"Saya sudah tanya ke Komnas HAM, siapa yang kena? Siapa yang melapor? Bagaimana kejadiannya? Itu tidak ada jawabannya," kata Luhut.
Sehingga, berkas Komnas HAM tersebut tidak cukup untuk masuk ke pengadilan.
Meski begitu, pemerintah tidak akan pernah menutup pintu penyelidikan bagi siapa saja yang ingin membuktikan adanya kekerasan HAM di masa lalu tersebut.
"Penyelidikan tidak pernah stop. Kalau ada alat bukti silakan, tapi dengan spirit menyelesaikan masalah, jangan cari cari dosa terus," kata Luhut.
Luhut berharap setelah adanya rekonsiliasi masyarakat bisa saling memaafkan, sehingga tidak menjadi dosa turunan bagi generasi selanjutnya. "Pemerintah juga menyesalkan kenapa hal ini bisa terjadi," Pungkas Luhut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved