Kasus polisi tembak polisi kembali terjadi. Peristiwa penembakan ini terjadi di Sumatera Barat, yang terjadi antara Kabags Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dan Kasat Reskrim AKP Ulil Riyanto Anshari.
Menurut keterangan Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menggunakan senjata api berisi 15 peluru saat menembak Kasat Reskrim AKP Ulil Riyanto Anshari. Ada 9 peluru yang digunakan oleh Dadang Iskandar saat menembak Ulil Riyanto.
"Tersangka sementara ini tunggal. Pakai senjata api berisi 15 magasin, 9 terpakai," kata Suharyono kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).
Suharyono juga mengatakan, dari sembilan peluru yang digunakan, ada dua peluru yang ditemukan bersarang di tubuh korban. Sedangkan sisanya masih dalam pencarian.
"Dua ditemukan di tubuh korban, tujuh lagi sedang dicari," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari yang menjadi korban penembakan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang di Mapolres Solok Selatan Sumatera Barat (Sumbar), mengalami luka yang amat serius dan harus dirujuk ke Kota Padang untuk mendapatkan penanganan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.
Meski sempat mendapat perawatan, akhirnya Ulil meninggal dunia. Rencananya, jenazah korban akan diterbangkan ke Makassar, Sulawesi Selatan.
Buntut peristiwa ini, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono menyatakan akan memberikan sanski pemecatan terhadap Dadang.
"Pastinya tindakannya tegas, dalam minggu ini kami sudah ada proses PTDH dalam minggu ini, setidak-tidaknya sampai 7 hari ke depan," ujarnya. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved