Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, hak angket yang digulirkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah alamat. Ia berpendapat, KPK tidak bisa diawasi dengan angket karena bukan bagian dari pemerintahan.
Pendapat itu disampaikan Mahfud dalam rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/07).
“Yang bisa diangket menurut UU MD3 ialah pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah. Dalam konsep ini, KPK itu bukan pemerintah. Ini bisa dijelaskan dari teori maupun hukum. Teori bisa beda beda. Kalau hukum mengikat," ujar Pakar hukum tata negara itu.
Mahfud lalu menjelaskan soal teori dan kaitan hukum soal posisi KPK. Secara teori saja, KPK tak dapat dikategorikan bagian pemerintah. “Teorinya, sama sekali tak bisa disebut KPK masuk bagian pemerintah," tegas Mahfud.
Mahfud menambahkan KPK pun tak dapat diatur sekalipun oleh Presiden. KPK lebih dekat dengan lembaga kehakiman. “Komisioner KPK kan tak diangkat presiden. Semua tugas KPK justru berkaitan lembaga yudikatif," ujarnya.
Dari kacamata hukum pun, Mahfud menilai KPK bukan lembaga eksekutif. Mahfud menganggah pernyataan Yusril beberapa waktu lalu yang menyatakan KPK dapat digolongkan sebagai lembaga eksekutif.
“Putusan MK, KPK bukan bagian pemerintah tapi bertugas dan berwenang dalam kaitan kehakiman. Dia ada kedekatan khusus dengan kekuasaan kehakiman. Menurut yang saya anut, KPK nggak bisa diawasi dengan angket," tandas Mahfud.
© Copyright 2024, All Rights Reserved