Yusril Ihza Mahendra kembali membawa persoalannya dengan Kejaksaan Agung ke Mahkamah Konstitusi (MK). Senin (18/10) depan, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang menjadutersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) mendaftarkan uji materi ke MK.
Jika yang terdahulu Yusril menguji soal legalitas Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung, kini Yusril akan meminta tafsiran MK soal Pasal 65 dan 166 ayat (3) dan (4) KUHAP tentang saksi meringankan. “Insya Allah Senin nanti, permohonan uji tafsir tersebut akan saya daftarkan di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,” kata Yusril, Sabtu (16/10).
Langkah ini ditempuh Yusril sebagai tanggapan atas penolakan Kejagung untuk memanggil saksi yang diajukannya. Kejagung bahkan mempersilakan dia mengajukan uji tafsir. “Kalau sudah begitu, saya pun berterima kasih kepada Babul Khoir," ucap Yusril menyebut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Dikatakan Yusril, nantinya MK akan menguji mana tafsir yang benar. "Tafsiran saya, tafsiran Amari (Jaksa Agung Muda Pidsus) dan Babul, atau MK akan mengatakan penafsiran kami salah sehingga MK akan membuat tafsir sendiri atas ketentuan itu,” kata Yusril.
Seperti diketahui, pasal 65 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) itu berbunyi “Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan baginya”.
Ayat 3 pasal 65 berbunyi: “Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat di dalam berita acara”.
Adapun ayat 4 pasal 65 berbunyi, “Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut”.
Dikatakan Yusril, dalam penafsirannya, pasal 65 itu berarti setiap tersangka yang menjalani pemeriksaan, berhak untuk mendatangkan seorang saksi atau ahli yang akan menguntungkan dirinya.
Dalam pandangannya, siapa saksi dan ahli yang akan menguntungkan itu diserahkan sepenuhnya kepada tersangka tersebut. Dialah yang menilai apakah saksi atau ahli itu akan menguntungkan dirinya atau tidak.
Kemarin, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono mengatakan, pihaknya mempersilakan Yusril mengajukan uji materi. "Yang dilakukan Yusril memang bisa dilakukan. Namun kejaksaan tetap berpegang teguh pada undang-undang."
Yusril mengajukan beberapa saksi meringankan sebelumnya, namun ditolak Kejagung dengan alasan tidak relevan. Sakasi-saksi itu antara lain, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan mantan Menteri Koordinator Ekonomi Keuangan dan Industri Kwik Kian Gie.
© Copyright 2024, All Rights Reserved