Syamsul Arifin, yang menjadi tersangka kasus korupsi, masih tetap menjabat Gubernur Sumatera Utara. Syamsul akan dinonaktifkan dari jabatannya, begitu perkaranya disidangkan. Atau dia berstatus terdakwa.
Penjelasan itu dikemukakan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (27/10). “Kalau beliau jadi terdakwa, maka harus dikeluarkan surat keputusan non aktif sementara sampai keluar keputusan inkrah,” kata Gamawan
Pada 22 Oktober lalu, Syamsul ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara Tahun Anggaran 2000-2007. Ketika itu, politisi Golkar tersebut menjabat Bupati Langkat.
Status non aktif tersebut berlaku sampai vonis dijatuhkan dan berkekuatan hukum tetap. Jika keputusan pengadilan menyatakan Syamsul bebas, maka Kementerian akan memulihkan kembali jabatannya sebagai Gubernur.
Tetapi, jika keputusan yang berkekuatan hukum tetap menyatakan Syamsul bersalah, maka dia akan langsung diberhentikan dari jabatan Gubernur. Wakilnya yang akan naik sebagai gubernur. “Kalau sebelum 2,5 tahun harus dipilih wakil baru yang diajukan oleh partai di dalam DPRD dan dipilih oleh DPRD,” ujarnya.
Pada awalnya, dalam kasus yang menjerat Syamsul ini, negara dirugikan sekitar Rp102,7 miliar. Namun di tengah pengusutan perkara, Syamsul mengembalikan duit yang sempat digunakannya. Sehingga kerugian negara terhitung menjadi Rp99 miliar.
Berdasarkan keterangan KPK, Syamsul dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Syamsul ditahan di rumah tahanan Salemba, dan akan berlangsung selama 20 hari terhitung sejak 22 Oktober 2010.
Selama Syamsul menjalani penahanan, kata Gamawan, pelantikan bupati di wilayah provinsi Sumatera Utara bisa dilakukan langsung oleh dirinya selaku Mendagri. Syamsul juga bisa melantik bupati, asalkan sebelumnya minta ijin terlebih dulu kepada KPK. “Atau beliau bisa menyerahkan (pelantikan) ke wakilnya,” kata Gamawan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved