Wali Kota Batu Eddy Rumpoko terancam diberhentikan karena menolak dana desa. Sebab, penyaluran dana desa. Untuk mengatasi persoalan ini, menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi bisa segera berkoordinasi dengan menteri dalam negeri.
"Gubernur Jawa Timur sebagai perwakilan pemerintah pusat bisa segera bertindak," kata Deputi Bidang Komunikasi Politik dan Disseminasi Informasi, Kantor Staf Presiden, Eko Sulistyo, Jumat (06/11).
Menurut Eko, kepala daerah yang menolak menjalankan program nasional melanggar Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 perubahan kedua Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal 67 huruf F, kepala desa wajib melaksanakan program prioritas nasional.
Kemudian dalam Pasal 68 disebutkan, kepala daerah yang tak menjalankan program nasional mendapat sanksi mulai teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara sampai pemberhentian secara definitif.
“Sanksi dijatuhkan oleh menteri dalam negeri atau gubernur setempat. Sejauh ini belum ada kepala daerah lain yang menolak dana desa,” kata Eko.
Menurut Eko, Undang Undang Pemerintahan Desa sudah mengantisipasi untuk menghukum kepala daerah yang tak menjalankan program prioritas. Tujuannya agar tak ada kepala daerah yang menolak melaksanakan program prioritas nasional.
"Kami mengapresiasi kepala daerah yang konsen membangun desa seperti Batu. Tapi jangan melanggar aturan," kata Eko.
Sebelumnya, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko mengembalikan dana desa yang dikucurkan pemerintah pada tahap pertama sebesar Rp5,3 Miliar. Dana tersebut dikucurkan untuk 19 desa di Kota Batu. Alasannya, Pemerintah Kota Batu telah mengalokasikan Alokasi Dana Desa (ADD). Setiap desa mendapat alokasi anggaran sebesar Rp600 juta-Rp900 juta per tahun.
Menurut Eddy, persoalan dana desa spesifik terjadi di Batu. Pengembalian dana desa telah berkoordinasi dengan anggota DPRD Kota Batu, dana persetujuan seluruh kepala desa. "Bukan menolak, tapi demi kemandirian daerah," kata Eddy.
Eddy menjelaskan, ADD tersebut diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur seperti irigasi, pertanian organik, jalan dan pengembangan desa wisata. Dengan begitu tak ada alasan menerima dana serupa dari pemerintah pusat. "Tadi sudah komunikasi dengan baik dengan Menteri Keuangan. Menteri menyadari," kata Eddy.
© Copyright 2024, All Rights Reserved