Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Anggota DPR itu dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, untuk mengamankan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kejaksaan Agung.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/12) sore.
"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Artha Theresia.
Selain hukuman paksa badan, Capella juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sekedar pembanding, vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang mengajukan hukuman 2 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, Mejelis hakim menyatakan, Rio bersalah karena menerima hadiah berkaitan dengan jabatannya selaku anggota DPR untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Hal tersebut menjadi pertimbangan memberatkan hakim untuk menjatuhkan vonis kepada Rio.
"Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang, belum menikmati hasil perbuatan, dan masih punya tanggungan keluarga," ujar hakim.
Tak hanya itu, hakim juga menolak permintaan Rio menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama.
© Copyright 2024, All Rights Reserved