Panitia Seleksi (Pansel) anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah merampungkan seleksi. Hasilnya, 12 nama calon komisioner Kompolnas periode 2016-2020 telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Nantinya, Presiden akan memilih 6 nama yang kemudian ditetapkan menjadi anggota Kompolnas.
“Baru saja saya melaporkan kepada Pak Presiden, menyampaikan kerja dari anggota pansel dan juga menyampaikan nama-nama kepada Pak Presiden. Nantinya Pak Presiden sesuai kewenangan beliau untuk memilih 6 dari nama-nama yang sudah saya sampaikan," terang Ketua Pansel Kompolnas Komjen Pol (Purn) Imam Sudjarwo kepada pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (02/05).
Dikatakan Imam, masa bhakti anggota Kompolnas periode 2012-2016 akan berakhir pada 18 Mei 2016. “Dengan demikian maka anggota Kompolnas tahun 2016-2020 harus dilantik paling lambat pada 18 Mei. Sehingga tidak terjadi kekosongan anggota Kompolnas," lanjutnya.
Ditambahkannya, ada 5 tahapan dalam menjaring nama-nama calon anggota Kompolnas ini. Tahap pertama dimulai dengan pendaftaran. “Kalau animo lebih dari 200 orang. Kemudian saat mendaftar lengkap dengan surat-surat lengkap persyaratan, ada 124 orang yang mendaftar dan menyampaikan surat," kata Imam.
Tahap kedua yakni seleksi administrasi. Dari 124 pendaftar, sebanyak 81 orang dinyatakan lulus. “Terdiri dari pakar kepolisian 20 orang, tokoh masyarakat 61 orang. Pria 75 orang dan wanita 6 orang," kata Imam.
Kemudian lanjut tahap ketiga, yakni ujian tertulis. Hasilnya sebanyak 50 orang dinyatakan lulus. "Dari pakar kepolisian 14 orang, tokoh masyarakat 36 orang. Pria 48 orang dan wanita 2 orang," kata Imam.
Tahap keempat yaitu asesmen. Dari 50 orang, yang dinyatakan lulus ada 24 orang. Terdiri dari pakar kepolisian 11 orang dan tokoh masyarakat 13 orang. "Pria 23 orang dan wanita 1 orang," katanya.
Tahap terakhir, lanjut Imam, yaitu pemeriksaan kesehatan dan wawancara. "Dari 24 orang, yang dinyatakan lulus 12 orang. Terdiri dari 6 orang pakar kepolisian dan 6 tokoh masyarakat. Pria 11 orang dan wanita 1 orang," jelasnya.
Imam menambahkan, sesuai amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Kompolnas pasal 39 ayat 2, bahwa anggota Kompolnas itu terdiri dari unsur pemerintah, tokoh masyarakat dan pakar kepolisian. “Maka yang kita ajukan kepada Pak Presiden adalah 6 dari pakar kepolisian, 6 dari tokoh masyarakat. Dari 12 ini nanti Pak Presiden memilih 3 orang dari pakar kepolisian dan 3 orang dari tokoh masyarakat," jelas Imam.
Adapun nama-nama 12 orang calon anggota Kompolnas yang diserahkan ke Presiden adalah; dari unsur pakar kepolisian: Brigjen Pol (Purn) M Nasser Amir; Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto; Irjen Pol (Purn) Yotje Mende; Irjen Pol (Purn) Hery Haryanto; Irjen Pol (Purn) Sadar Sebayang; dan Andrea H Poeloengan, akademisi, dosen STIK-PTIK
Adapun 6 calon dari unsur masyarakat adalah: Poengky Indarti, advokat dan Direktur Eksekutif Imparsial; Nuruddin Lazuardi, jurnalis; Andriayansyah, DPP Sekjen Organda; Yudi Hidayat, Wakil Dekan Universitas Moestopo, Dewan Pakar LPKNI; Benedictus Bambang Nurhadi, DPN Peradi dan Dede Farhan Aulawi, pengurus pusat kolektif Kosgoro.
© Copyright 2024, All Rights Reserved