Sebanyak 130 tenaga kerja dari beberapa negara, termasuk WNI yang bekerja di sejumlah perusahaan kayu di Vanimo, Provinsi Sandaun, Papua Nugini dideportasi ke Indonesia. Mereka dideportasi karena menyalahi izin visa dan tak memiliki surat izin kerja.
"Mereka ini dideportasi melalui wilayah perbatasan RI-Papua Nugini di Skow, Kota Jayapura, Provinsi Papua. Saat ini mereka sudah di Indonesia," kata Konsulat RI di Vanimo, Elmar Lubis, Jumat (05/06).
Elmar mengatakan, dari 130 orang yang dideportasi itu, ada beberapa pekerja asal Malaysia dan Filipina. "Tapi sebagian besar tenaga kerja asal Indonesia. Para warga negara Indonesia ini menyalahgunakan visa, yaitu menggunakan visa bisnis, padahal mereka itu bekerja di beberapa perusahan kayu di Vanimo," kata Elmar.
Elmar mengatakan, meski dideportasi tapi perusahaan tempat para pekerja ini menanggung semua biaya yang timbul akibat deportasi itu. Termasuk gaji dan biaya transport ke daerah asal pekerja.
"Sebab sejumlah pekerja juga berasal dari Lombok, Makassar dan beberapa wilayah lain di Indonesia,” ujar Elmar.
Kepala Imigrasi Jayapura, Gardu Tampubolon, mengaku belum mengetahui soal ini. "Saya belum mengetahui adanya kabar ratusan warga Indonesia yang dideportasi itu. Saya belum mendapatkan laporannya, nanti saya akan cek lagi,” kata Gardu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved