ALANGKAH baiknya tulisan ini dimulai dengan mencermati pidato dan pembacaan teks Proklamasi yang disampaikan oleh Ir. Sukarno. Karena Pidato tersebut menggambarkan momentum 17 Agustus 1945 secara jelas sebagai peristiwa Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia bukan peristiwa terbentuknya Republik Indonesia. Simaklah sebagai berikut:
Saudara-saudara sekalian!
Saya telah meminta saudara-saudara hadir di sini untuk menyaksikan peristiwa maha penting dalam sejarah kita. Berpuluh-puluh tahun kita Bangsa Indonesia telah berjuang, untuk kemerdekaan tanah air kita. Bahkan telah beratus-ratus tahun. Gelombang aksi kita untuk mencapai kemerdekaan kita aitu, ada naiknya dan ada turunnya, tetapi jiwa kita tetap menuju ke arah cita-cita.
Juga Zaman Jepang, usaha kita untuk mencapai kemerdekaan nasional juga tidak berhenti-berhenti. Di dalam Zaman Jepang ini, tampaknya saja kita menyandarkan diri kepada mereka. Tetapi pada hakikatnya, tetap kita menyusun tenaga kita sendiri, tetapi kita percaya kepada kekuatan kita sendiri. Sekarang tiba saatnya kita benar-benar mengambil nasib bangsa dengan nasib tanah air di dalam tangan kita sendiri. Hanya bangsa yang berani mengambil nasib dalam tangan sendiri, akan berdiri dengan kuatnya.
Maka kami tadi malam telah mengadakan musyawarah dengan pemuka-pemuka rakyat Indonesia, dari seluruh Indonesia. Permusyawaratan itu se-iya sekata berpendapat, bahwa sekaranglah datang saatnya untuk menyatakan kemerdekaan kita. Saudara-saudara! Dengan ini kami nyatakan kebulatan tekad itu, dengarkanlah proklamasi kami:
Proklamasi
Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain, diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta, 17 Agustus 1945
Atas nama Bangsa Indonesia
Soekarno-Hatta
Demikianlah, Saudara-saudara!
Kita sekarang telah merdeka!
Tidak ada satu ikatan lagi yang mengikat tanah air kita.
Mulai saat ini kita menyusun Negara kita! Negara Merdeka, Negara Republik Indonesia,
- merdeka kekal dan abadi.
Insya Allah, Tuhan memberkati kemerdekaan kita itu!
(Dibawah Bendera Revolusi Jilid II, 1965)
Dalam pidato di atas sangat jelas bahwa tanggal 17 Agustus 1945 adalah Hari diproklamasikannya Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang dibacakan oleh Sukarno-Hatta atas nama Bangsa Indonesia. Pidato tersebut ditutup dengan kata “Mulai saat ini kita menyusun Negara Kita! Negara Merdeka, Negara Republik Indonesia”. Dalam usaha pembentukan negara, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang terbentuk pada tanggal 7 Agustus 1945 menyelenggarakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan hasil diantaranya sebagai berikut:
Pertama, mengesahkan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara, yang kita kenal sebagai sebagai UUD 1945; Kedua, mengangkat Ir. Sukarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden; dan ketiga Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sampai dibentuknya MPR/DPR. Sebagaimana diatur dalam Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal IV yaitu “Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
Oleh karena itu, secara fakta Negara Republik Indonesia dibentuk pada tanggal 18 Agustus 1945 bukan 17 Agustus 1945.
Menurut Sejarawan Nasional, Prof. Anhar Gonggong, 17 Agustus 1945 adalah tanggal dimana kita menyatakan kemerdekaan bangsa. Bangsa Indonesia yang merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945 membentuk Negara Republik Indonesia dengan segala kelengkapannya. Hal tersebut disampaikan di kediaman Prof. Anhar Gonggong pada tanggal 21 Juli 2024, kemudian diunggah melalui media sosial tiktok oleh akun Salam Jas Me rah pada tanggal 31 Juli 2024. Oleh karena itu, Menganggap 17 Agustus 1945 Negara Republik Indonesia sudah terbentuk adalah sebuah kesalahan, ungkapnya.
Memperingati 17 Agustus sebagai Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) adalah sebuah kekeliruan di dalam memahami sejarah. Kekeliruan tersebut terjadi baik tingkat nasional, peringatan di Istana Negara maupun di tingkat RT/RW. Kekeliruan ini berdampak fatal terhadap cara membangun kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ir Soekarno mengatakan “mempelajari, menelaah sejarah akan menemukan hukum-hukum pasti yang menguasai kehidupannya bangsa-bangsa” (Pidato Peringatan 17 Agustus 1951). Proklamasi itu merupakan titik kematangan pemikiran, pengorganisasian, dan perjuangan berpuluh-puluh tahun sebelum 17 Agustus 1945, dan merupakan realisasi amanat penderitaan rakyat (Manusia dan Masyarakat Baru Indonesia (Civics), 1960). Jadi, peristiwa 17 Agustus 1945 memiliki keterkaitan erat terhadap perjuangan Rakyat Indonesia melawan penjajahan baik secara budaya, hukum, sosial, politik, maupun ekonomi.
Ir Soekarno, setelah membacakan teks proklamasi menyatakan Kita sekarang telah merdeka! Tidak ada satu ikatan lagi yang mengikat tanah air kita. Artinya pada tanggal 17 Agustus 1945 Bangsa Indonesia sudah terlepas dari ikatan penjajahan baik secara budaya, hukum, sosial, politik, maupun ekonomi. Kemudian pernyataannya dilanjutkan “Mulai saat ini kita menyusun Negara Kita! Negara Merdeka, Negara Republik Indonesia”. Artinya Negara yang terbentuk kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai negara yang berkedaulatan rakyat yaitu memposisikan rakyat dalam menyusun aturan-aturan dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga rakyat terbebas dari ketakutan-ketakutan baik secara budaya, hukum, sosial, politik, maupun ekonomi.
Dimanakah Rakyat Indonesia diposisikan? Dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 Asli dituliskan “Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kemudian, Pasal 3 UUD 1945 Asli dituliskan MPR menetapkan UUD dan garis-garis besar daripada Haluan Negara. Dan Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD (Pasal 4 UUD 1945 Asli). Oleh karena itu dikatakan bahwa Presiden sebagai mandataris MPR.
Pemaparan di atas sangat jelas korelasi antara 17 Agustus 1945 sebagai Hari Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia dengan cara membangun kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan UUD 1945 Asli.
Ketika terjadi kekeliruan memperingati 17 Agustus sebagai HUT RI, maka salah satu dampak fatalnya adalah terjadinya Amandemen UUD 1945 menjadi UUD 2002. Sehingga rakyat tidak lagi diposisikan dalam menyusun aturan-aturan dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena Pasal 1 ayat 2 UUD diamandemen menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Sehingga peraturan dan perundang undangan yang dibuat syarat akan kepentingan elit partai politik dan bersifat transaksional sebagaimana yang terjadi saat ini.
Oleh karena itu, memperbaiki pemahaman sejarah bangsa berbanding lurus dengan memperbaiki cara membangun kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan memperbaiki pemahaman sejarah bangsa menjadi langkah awal memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara yang kita hadapi saat ini.
Selamat Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia (HUT PKBI) ke-79 (17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2024) dan Selamat Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79 (18 Agustus 1945 - 18 Agustus 2024)
Insya Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa membimbing kita!
*Penulis adalah Founder Republikein Studieclub
© Copyright 2024, All Rights Reserved