Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mengeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurut SOP tersebut, pencetakan KTP di Disdukcapil Jakarta maksimal 15 menit.
Kepala Dinas Dukcapil Budi Awaluddin menjelaskan, pihaknya telah mendapat hibah 5 juta blanko dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sudah tak ada lagi kelangkaan sejak sebulan yang lalu, karena kami sudah mendapatkan hibah blanko,” ucap Budi lewat keterangan resminya, dikutip Kamis (21/11/2024).
Budi juga menjamin pencetakan KTP baru, penggantian KTP rusak, atau pun pembaharuan informasi data diri tak lebih dari waktu yang ditargetkan.
“Kami jamin pencetakan KTP bisa dilayani dengan waktu 10 sampai 15 menit sesuai SOP,” ujar Budi memastikan.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jakarta Alia Noorayu Laksono mengapresiasi Disdukcapil DKI. Ia juga mengimbau seluruh Suku Dinas Dukcapil di seluruh wilayah untuk menginfokan kepada warga terkait pencetakan KTP.
“Kita minta juga dari Sudin Dukcapil menginformasikan ke kecamatan, kelurahan, RT, RW, untuk menginformasikan biar semua warga yang masih pakai surat keterangan (Suket) bisa segera mendapatkan KTP,” pungkasnya. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved