Polres Makassar menetapkan dua mahasiswa sebagai tersangka kasus perusakan mobil dinas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar. Pembakaran ini menyebabkan Kasat Lantas Kompol Mamat Rahmat luka karena terkena pecahan kaca.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (23/8) lalu saat mahasiswa menggelar unjuk rasa mengawal putusan MK terkait RUU Pilkada di depan kampus UMI, Makassar.
Saat itu, mobil dinas tersebut dikendarai oleh Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat melintas di lokasi dilempari batu oleh mahasiswa.
"Mobil dinas Satlantas Polrestabes Makassar rusak, massa melakukan perusakan dengan cara memukul dan melempar kaca dengan batu sehingga terdapat kerusakan di kaca hancur dan termasuk ada luka pada Kasat Lantas," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, dikutip Selasa (27/8/2024).
"Jadi yang dua orang awal yang kita lakukan penangkapan adalah terkait dengan perusakan terhadap kendaraan Satlantas Polrestabes Makassar. Mereka sudah ditetapkan tersangka," ujarnya menambahkan.
Kedua mahasiswa itu sudah diperiksa dan sudah dilakukan pengamanan. Keduanya juga dikenakan pasal 170 KHUP. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved