Aparat dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap 3 orang anggota sindikat pengedar narkoba. Polisi mengamankan barang bukti berupa 6,6 Kilogram sabu yang diselundupkan dengan menggunakan kemasan teh China.
Kepada pers, Selasa (16/08), Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes John Turman Panjaitan mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap dalam kasus ini berinisial HR, 45, SK, 41 dan MN, 57. Ketiganya ditangkap di 3 lokasi berbeda sejak tanggal 9-12 Agustus 2016.
John mengatakan, awalnya timnya menangkap tersangka HR di Jl Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat pada tanggal 9 Agustus 2016. Dalam penangkapan itu, polisi mendapatkna barang bukti 6,6 Kg sabu dibungkus kemasan teh China.
“Dari penangkapan tersangka HR ini diperoleh informasi bahwa dia memperoleh barang dari tersangka MN dan barang bukti akan diserahkan kepada tersangka SK di Surabaya, Jawa Timur," ujar John.
Tim kemudian mengembangkan ke Surabaya, dan berhasil menangkap tersangka SK di Jl Letjen Sutoyo, Medaeng Waru, Sidoarjo, Jatim. Dari situ, kasus dikembangkan ke Sumatera Utara.
“Kemudian pengembangan dilakukan di Sumut pada tanggal 12 Agustus dan berhasil ditangkap tersangka MN di lobi hotel di Kl Darusalam, Medan Baru, Sumut," ungkapnya.
Dari keterangan tersangka MN diketahui bahwa barang tersebut dikirim oleh bosnya berinisial GM (DPO). Sabu tersebut dikirim dari Malaysia melalui Kuala Simpang Aceh dengan penanggung jawab berinisial AY (DPO).
“Dari keterangan tersangka MN diketahui dirinya mengatur pendistribusian sabu kepada DN melalui oerantara SK dan juga kepada PD (DPO), SN (DPO), HS (DPO) dan ST (DPO)," imbuhya.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati.
© Copyright 2024, All Rights Reserved