3 warga negara asing asal Malaysia ditangkap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram pada Minggu (07/08) siang. Mereka kedapatan menyembunyikan narkoba jenis sabu. Ketiganya dibekuk saat turun dari pesawat di Bandara Internasional Lombok.
"Modus operandi yang digunakan oleh mereka yaitu dengan menyembunyikan sabu-abu dibalik celana dalam (Body strapping) pada bagian selangkangan," terang Kepala Bea Cukai Mataram, Himawan Indrajono kepada pers di Kota Mataram, Selasa (09/08).
Ketiga wrga Malaysia tersebut adalah Koo, 21, yang menyelundupkan sebanyak 686 gram Sabu, Leslie, 24, menyembunyikan sebanyak 635 gram Sabu dan Winnie, 21, dalam keadaan hamil menyembunyikan 661 gram Sabu. Total barang bukti yang disita 1,982 gram.
Himawan menuturkan, ketiga orang tersebut merupakan pekerja swasta dan datang ke Lombok menggunakan pesawat Air Asia No penerbangan AK308 dengan rute penerbangan Kuala Lumpur-Lombok Praya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Informasi tentang adanya penumpang yang membawa narkotika yang diperoleh dari intelijen Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti bersama dengan BNNP, Kepolisian, BIN daerah dan PT Angkasa Pura BIL.
“Tingkah laku ketiga orang tersebut mencurigakan dan akhirnya dilakukan pemeriksaan mendalam, namun tidak ditemukan narkotika. Pemeriksaan dilanjutkan pemeriksaan badan dan ditemukan bungkusan plastik berisi butiran kristal berwarna putih," ungkapnya.
Setelah di cek di laboratorium, barang tersebut positif merupakan narkotika jenis methamphetamine (sabu).
Ketiga orang tersebut dijerat pasal UU No 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan pasal 102 e dan pasal 103 c dengan hukuman maksimal paling lama 10 tahun serta pasal 113 UU No 35 tahun 29 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
“Mereka kurir dan sangat disayangkan masih muda, apalagi salah satunya lagi hamil," tandas Himawan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved