Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menuntut dua kurir narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram masing-masing 20 tahun penjara. Yakni, Muhammad Jafar dan Muliadi alias Dayat.
Menurut jaksa, keduanya terbukti bersalah melanggar Pasar 114 ayat 2 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini supaya menghukum kedua terdakwa masing-masing dengan hukuman 20 tahun penjara," kata Jaksa Randi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Irdalinda, Kamis (19/05).
Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan vonis. Sementara kedua kurir terus menunduk mendengar tuntutan jaksa.
Kasus ini bermula pada 17 Oktober 2015 lalu, Jafar menghubungi Mulyadi mengatakan ingin membeli sabu-sabu. Kemudian pada 19 Oktober 2015 siang, Jafar menemui Mulyadi di Toko Aceh Stone, Jalan Ring Road Pasar 3 Nomor 7, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Belum lama bertemu, seorang polisi yang menyamar pembeli sabu datang karena sebelumnya sudah berjanji dengan Jafar di tempat itu. Mulyadi lalu menghubungi Nudin untuk memesan satu kilogram sabu. Harga sudah disepakati. Saat transaksi dengan polisi yang menyaru, Jafar diringkus.
Setelah dilakukan pengembangan, tertangkaplah Muliadi. Sementara Nudin sebagai pemasok sabu masih jadi buronan polisi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved