Aparat dari Polda Kalimantan Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu asal Malaysia. Barang haram yang beratnya 17 kg tersebut diselundupkan masuk ke Indonesia melalui perlintasan Jagoi Babang, pada Minggu (17/04). Seorang pria bernama Murni, 30, warga Pemangkat, Kabupaten Sambas diamankan petugas.
Kepada pers, Senin (18/04), Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang panjang hasil kerja sama Polres Bengkayang dengan Polres Sambas, terkait adanya informasi kurir yang akan membawa sabu dari Malaysia menuju wilayah Kalbar.
Pelaku ditangkap di Jalan Raya Jagoi Babang, tepatnya di Ledo, menggunakan mobil pikap jenis Grand Max dengan nomor polisi KB 8025 PA. Sabu itu dikemas dalam 17 kantong alumunium foil, yang dimasukkan ke kotak kardus dan ditutup menggunakan makanan ringan untuk mengelabui.
“Setelah dites, isi yang ada di dalam alumuninium foil itu ternyata sabu-sabu. Semua ada 17 paket, dan setelah ditimbang beratnya masing-masing 1 kilogram, sehingga totalnya 17 kilogram," terang Arief.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku barang tersebut dibawa dari daerah Serikin, Sarawak. Saat ini, tim kepolisian sedang menelusuri dan berkoordinasi dengan otoritas di Malaysia untuk bisa mengembangkan hasil temuan tersebut.
Sabu tersebut rencananya dibawa menuju Pemangkat. Gerak cepat kepolisian kemudian berhasil mengamankan Hendro, yang menjadi tujuan pengiriman barang tersebut.
Arief menambahkan, penangkapan ini, merupakan yang terbesar dilakukan Polda Kalbar selama ini. Hal ini juga menjadi indikasi, dan perlunya pengawasan dari berbagai pihak terkait untuk mewaspadai peredaran narkoba, terutama di wilayah yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia. "Ini yang terbesar sebanyak 17 kilo. Sebelumnya 5 kg, dan sebelumnya lagi 10 kg," tandas Arief.
© Copyright 2024, All Rights Reserved