Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan 6 konsultan hukum pasar modal (KHPM). Sanksi administratif ini diberikan, karena konsultan tersebut melanggar ketentuan pendaftaran konsultan hukum yang melakukan kegiatan di pasar modal.
Kepada pers di Jakarta, Rabu (07/10), Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK, Sarjito,mengemukan, sanksi ini diberikan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan terbukti keenam konsultan tersebut melanggar ketentuan pendaftaran konsultan hukum yang melakukan kegiatan di pasar modal.
Adapun 6 KHPM yang dibekukan tersebut adalah: Tiur Riama Ritonga, Avriline Mianuli Hutahayan, Eman Achmad Sulaeman, Teguh Santoso, Mohamad Anwar dan Erwin Hutadjulu.
“6 KHPM terbukti tidak mengikuti pendidikan profesi lanjutan dengan jumlah paling sedikit 5 satuan kredit profesi," ujar Sartijo.
Dikatakannya, KHPM harus mengikuti paling sedikit 5 satuan kredit profesi selama 2 tahun berturut-turut. Selain itu, KHPM harus mengikuti pendidikan 3 kali dalam 5 tahun.
Dengan pelanggaran ini, maka OJK menjatuhkan sanksi administrasi berupa pembekuan surat tanda terdaftar bagi ke enam KHPM tersebut. Dia mengatakan sanksi ini berlaku hingga otoritas mengumumkan dicabutnya sanksi yang dijatuhkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved