Fraksi-fraksi yang ada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan pemerintah untuk merevisi undang-undang No 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ada 7 poin revisi yang diusulkan pemerintah yang akan segera dibahas dengan DPR.
Ke-7 poin dalam revisi itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/03). “Menghapus tata cara intersepsi melalui peraturan pemerintah karena Putusan MK menyebutkan harus diatur dalam Undang-Undang," ujar Rudi.
Menkominfo menjelaskan, Pasal 31 ayat 4 UU ITE menyebutkan tata cara intersepsi akan diatur dalam Peraturan Pemerintah namun Putusan MK menyebutkan harus diatur melalui UU.
Poin revisi ke dua, yakni menurunkan ancaman hukuman tindak pidana pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Penurunan hukuman itu ujar dia, dari paling lama 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar, diubah menjadi 4 tahun penjara atau denda senilai Rp700 juta.
"Poin ke tiga, penjelasan dalam Pasal 27 UU ITE harus mengacu pada pasal 310 dan 311 KUHP, sehingga kategori pencemaran nama baik terukur," ujarnya.
Dijelaskan Rudi, poin ke empat, pemerintah mengusulkan tindak pidana penghinaan melalui ITE adalah delik aduan sehingga pidana itu baru bisa ditindak polisi jika korban mengadukannya.
Poin ke lima menurut dia, mengubah ketentuan penggeledahan sesuai dengan hukum acara pidana. “Poin ke enam, mengubah ketentuan penangkapan dan penahanan sesuai hukum acara pidana. Kami nilai poin ke lima dan ke enam bisa mengefisiensi prosesnya," katanya.
Rudiantara menjelaskan, pemerintah menginginkan adanya tambahan kewenangan penyidik Pegawai Negeri Sipil bisa meminta para penyelenggara konten elektronik, sehingga hak masyarakat terlindungi.
Rudi mengakui keberadaan UU ITE selama ini menimbulkan banyak pro dan kontra. Salah satunya, tentang Pasal 27 ayat 3 dalam UU tersebut yang mengatur perbuatan pidana. Sebagian kalangan menilai Pasal 27 ayat 3 bisa membelenggu kebebasan berekspresi di dunia maya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved