Guru Besar Hukum UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto, menyarankan pimpinan DPR membentuk tim investigasi dan etik untuk membuktikan 82 anggota DPR terlibat judi online (Judol).
"Selanjutnya dipublikasikan dan diproses.Jika terbukti melanggar kode etik, mereka harus dipecat dan diproses hukum," kata Prof Sugianto menanggapi 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat judi online, Minggu (30/6/2024).
Menurut Sugianto, 82 anggota DPR RI yang seharusnya memberikan teladan dan contoh baik untuk rakyat Indonesia, telah mempermalukan diri sendiri dan lembaga DPR RI.
Pakar hukum tata negara itu mengingatkan dalam kode etik jelas, setiap anggota DPR dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang dan golongan.
“Anggota DPR wajib menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR, baik di dalam Gedung DPR maupun di luar, menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat,” kata Sugianto.
Sugianto menjelaskan, anggota DPR juga dilarang memasuki tempat prostitusi, perjudian dan tempat lain yang dipandang tidak pantas secara etika, moral dan norma yang berlaku umum di masyarakat, terkecuali untuk kepentingan tugas sebagai anggota DPR dalam wilayah NKRI.
“Saya minta tim investigasi melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan unsur penegak hukum, untuk dipublikasikan kepada publik, dan Mahkamah Kehormatan DPR agar memproses sanksi pelanggaran kode etik berupa pemecatan," kata Sugianto.
Sugianto mengatakan, MKD DPR harus memecat 82 anggota DPR yang terlibat judi online. Selain itu kepolisian juga harus proses hukum pidana sesuai pasal 303 KUHP. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved