Calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi DKI Jakarta Purwanto, meski wafat (almarhum) 5 Desember 2023 namun masih memperoleh suara signifikan di daerah pemilihan 8. Yakni meliputi Jagakarsa, Pasar Minggu, Tebet, Pancoran dan Mampang Prapatan.
Ada pun, khusus Kecamatan Jagakarsa, berdasarkan data dari internal Partai Gerindra, almarhum Purwanto memperoleh 8.500 suara.
Namun begitu dilihat dari formulir model DA 1 atau rekapitulasi tingkat Kecamatan Jagakarsa, tertulis suara Purwanto nol alias nihil.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, lari kemana kah suara almarhum Purwanto. Hal tersebut menyebabkan kasak-kusuk kecurigaan di internal Partai Gerindra, terutama caleg yang bertarung di Dapil DKI Jakarta 8.
Menjawab hal tersebut, Komisioner KPU DKI Jakarta Dodi Wijaya mengatakan, calon legislatif yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia namun masih dicoblos pemilih, maka suaranya akan dihitung masuk partai bersangkutan (Gerindra).
"Ketentuannya calon yang TMS karena meninggal dunia, suaranya masuk suara partai," kata Dodi, Minggu (3/3/2024).
Anehnya, dari formulir model DA 1 di Kecamatan Pasar Minggu, Tebet, Pancoran dan Mampang Prapatan, suara Purwanto tetap tertulis sesuai raihan pencoblosan 14 Februari 2024 lalu.
KPU Jakarta Selatan berencana menggelar rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kota di daerah itu pada 3-5 Maret 2024 di Hotel Grand Dhika, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ketua KPU Jaksel Muhammad Taqiyuddin mengatakan, proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 merupakan cara untuk meluruskan atau memperbaiki kesalahan perhitungan atau kekeliruan pada saat di tingkat tempat pemungutan suara (TPS), maupun di tingkat kecamatan.
"Kalau untuk kendala yang diinformasikan itu dinamika forum saja, semisal salah penjumlahan yang ada di C1. Dinamika itulah yang sering muncul pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan," kata Taqiyuddin. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved