Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah, menilai ada anomali yang aneh pada pemungutan suara pemilihan gubernur (Pilgub) Banten.
Basarah mengatakan, PDIP akan membuktikan anomali yang terjadi dengan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami akan tetap melakukan legal action, perlawanan secara terukur. Saya sudah berkoordinasi dengan Bung Ronny Talapessy, untuk membuktikan anomali-anomali yang terjadi di Pilkada Provinsi Banten itu, kami akan teruskan ke Mahkamah Konstitusi," kata Ahmad Basarah dalam konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
"Kami sudah berkoordinasi juga dengan Bu Airin dan teman-teman di DPD Golkar demi keadilan, demi sebuah peradaban demokrasi yang sedang kita bangun," kata Basarah.
Salah satu anomali yang disinggung Basarah adalah soal elektabilitas Airin yang tinggi di sejumlah lembaga survei. Namun, hal itu bertolak belakang dengan perolehan yang didapat Airin saat hitung cepat Pilgub Banten 2024.
"Semua hasil survei yang hampir satu minggu melaporkan perbandingan yang sangat signifikan antara proses survei suara Airin dengan kandidat yang lainnya di atas 70% up, kemudian hanya dalam waktu beberapa hari saja bisa berubah secara signifikan," kata Basarah.
Menanggapi ini, Kubu pasangan Cagub-Cawagub Banten, Andra Soni-Dimyati Natakusumah, mempersilakan rencana gugatan itu.
"Ya enggak masalah, karena memang mekanisme demokrasi pemilu," kata Ketua Tim Pemenangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah, Yudi Budi Wibowo, kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).
Yudi mengakui MK merupakan lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa pemilu. Oleh sebab itu, sah-sah saja PDIP mengajukan gugatan ke MK.
"Dalam mekanisme demokrasi pemilihan kepala daerah, MK adalah lembaga yang diberikan wewenang untuk melakukan penyelesaian sengketa. Maka dari itu kami menilai sah-sah saja ketika ada yang akan mengajukan gugatan ke MK," pungkas Yudi. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved