Tenaga Kerja Indonesia (TKI) selama ini menanggung pungutan-pungutan liar dalam transaksi tunai. Ada belasan titik pungutan yang dibagi menjadi 3 fase. Yaitu prapenempatan, penempatan, dan usai penempatan. Titik-titik itu seperti pungutan calo, pungutan preman di bandara, dan pungutan di angkutan yang mengantar pulang TKI.
Demikian disampaikan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid. Ia mengatakan, aneka pungutan itu bisa diredam dengan menerapkan sistem pembayaran non tunai.
“Dengan adanya transaksi non tunai ini, berjalan 80 persen pungutan yang terkondisikan. Semuanya bisa dilihat dari akun per akun dan lebih akuntabel," ujar dia di Jakarta, Senin (16/02).
Nusron menambahkan, BNP2TKI punya beberapa tahapan kerja terkait dengan literasi keuangan dan edukasi keuangan terhadap TKI. Di antaranya melatih instruktur, melakukan edukasi di negara penempatan untuk yang pertama kali bekerja, termasuk edukasi pada keluarga buruh migran di Tanah Air.
Selain mewajibkan pekerja migran untuk bertransaksi secara non tunai, Nusron juga meminta agar majikan buruh migran membayar gaji TKI dengan transaksi non tunai.
“Sudah ada contoh di Korea. Di sektor informal, semua pembayaran TKI kita dilakukan account to account. Bank yang sudah masuk itu BRI. Kami juga mengharapkan BNI dan Bank Mandiri sudah bergerak. Ini akan meningkatkan devisa kita hingga 300 persen," tandas Nusron.
© Copyright 2024, All Rights Reserved