Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi memastikan akan memberi sanksi tegas pada aparatur sipil negara (ASN) yang tak bisa netral di Pilkada Jakarta 2024.
Teguh mengatakan, sanksi bakal dijatuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami serahkan seperti itu, karena sudah ada ketentuannya," kata Teguh seperti disampaikan melalui keterangan tertulis Pemprov DKI, Selasa (22/10/2024).
Teguh juga memastikan kelancaran penyelenggaraan Pilkada. Sebab hal tersebut merupakan salah satu tugas utama pemerintah daerah dalam mendukung dan menyukseskan Pilkada.
"Kita harapkan Pilkada bisa berlangsung dengan damai, aman, jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia, dan pastinya bermartabat," kata Teguh.
Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Pada tanggal tersebut, seluruh warga negara RI akan memilih calon pemimpin daerahnya masing-masing. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved