Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan akan menetapkan dan melantik pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta pengganti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pada Senin (06/03) sore. Ahok dan wakilnya Djarot Saiful Yusuf kembali harus cuti mulai besok, terkait kampanye putaran kedua Pilgub DKI.
"Kemungkinan nanti sore jam 17.00 WIB di Balai Kota," terang Tjahjo seusai menjadi inspektur upacara di Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Jatinangor, Senin (06/03) pagi.
Diterangkan Tjahjo, penetapan Plt Gubernur DKI dilakukan setelah sebelumnya Kementerian Dalam Negeri melakukan kroscek ke KPU DKI Jakarta dan KPU Pusat mengenai kepastian pemberlakukan kampanye pada putaran kedua Pulkada DKI Jakarta.
Setelah memastikan KPU memberlakukan kampanye putaran kedua, Kemendagri lantas mengacu kepada undang-undang bahwa calon kepala daerah petahana harus melakukan cuti.
Kemendagri pun telah menyiapkan sejumlah nama yang akan ditetapkan sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta. Hingga Senin pagi, Tjahjo mengaku belum meneken surat penetapan Plt itu. Namun dia menyatakan Plt yang nantinya ditunjuk akan disampaikan dan dilantik Senin sore.
Mendagri menambahkan tidak tertutup kemungkinan Plt Gubernur DKI putaran pertama yakni Sumarsono akan kembali menjabat Plt pada pilkada putaran kedua ini. "Nanti sore bisa saya, bisa juga Sekjen Kemendagri yang menyerahkan Plt ke Balai Kota," beber Tjahjo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved