Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AM Fatwa mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya untuk meminta izin menjenguk Ketua DPD nonaktif Irman Gusman yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Jakarta.
"Ini saya sebagai Ketua BK, maksudnya mau berkunjung sebagai simpati persahabatan kepada Pak Irman. Saya sudah dapat izin," ujar AM Fatwa di Gedung KPK, Jakarta, sambil menunjukkan bukti cap untuk menjenguk Irman di Rutan Guntur, Kamis (06/10).
Fatwa mengatakan, pemberhentian sementara Irman sebagai Ketua DPD tidak ada kaitannya dengan praperadilan yang diajukan Irman Gusman ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Fatwa mengatakan, pemberhentian Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD tidak perlu menunggu proses hukum. Ia menyebut, proses hukum berbeda dengan pelanggaran etik yang dilakukan Irman. "Tidak ada hubungan antara praperadilan dengan soal pelanggaran kode etik, tidak ada hubungan, itu berlainan," kata Fatwa.
Fatwa mengakui, sebagai Ketua BK sudah menandatangani surat pemberhentian sementara Irman Gusman dari Ketua DPD. Ia menerangkan, pemberhentian sementara posisi Ketua DPD berkaitan dengan pelanggaran etik. Sementara, praperadilan, kata dia, berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum.
"Jadi saya cuma menjalankan tugas sebagai Ketua BK untuk melakukan sidang pleno dan sudah diputuskan secara aklamasi diberhentikan, kemudian dilaporkan kepada rapat sidang paripurna DPD," ucapnya.
Sebelumnya, Irman Gusman meminta kepada pimpinan dan anggota DPD untuk menunda proses pergantian jabatan Ketua DPD. Menurut Irman, penundaan itu terkait proses hukum yang sedang dijalaninya saat ini.
"Ya ini kan ada praperdilan. Kan ini baru praduga tak bersalah, hormati dong proses hukum," ujar Irman, seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Rabu (05/10).
Irman Gusman resmi diberhentikan sebagai Ketua DPD melalui sidang paripurna luar biasa DPD yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu sore.
Selanjutnya, DPD akan menggelar rapat panitia musyawarah (Panmus) yang mengagendakan sidang paripurna untuk menentukan pengganti Irman.
Sesuai ketentuan tata tertib DPD, sidang tersebut maksimal dilangsungkan tiga hari setelah pemberhentian.
© Copyright 2024, All Rights Reserved