Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi, membantah Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran ada unsur untuk upaya memberangus kebebasan pers.
Bobby berdalih draft RUU Penyiaran sudah sesuai yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
"Ini sama halnya dengan diskursus subtansi di revisi UU ITE, di mana hal lisan dan tulisan sudah diatur dalam KUHP seperti hate speech dan lain-lain. Hanya diperluas dalam format digital," kata Bobby Adhityo Rizaldi, Senin (13/5/2024).
Menurut Bobby, kegiatan siar di frekuensi siaran masuk ranah Kode Etik Jurnalistik. Namun frekuensi kegiatan siaran di frekuensi telekomunikasi latform digital layanan over the top (OTT) atau tv streaming 'dikecualikan'.
"Karena semangatnya, kami ingin masyarakat mendapatkan hal positif dari kegiatan penyiaran dan melindungi dari hal yang kontraproduktif, spekulatif yang mengarah pada hal-hal negatif," kata anggota DPR dari Partai Golkar ini.
Sebelumnya, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran terbaru menuai polemik di publik. RUU tersebut dinilai berbagai pihak memberangus kebebasan pers.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Dewan Pers, hingga Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) satu suara merespons RUU Penyiaran tersebut. Mereka kompak menilai RUU itu bernada negatif untuk kemeredekaan pers. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved