Seluruh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani pakta integritas pemberantasan korupsi. Pakta intergeritas tersebut menyatakan komitmen dan kesepakatan masing-masing anggota yang berperan aktif melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Demikian disampaikan Humas LPSK Maharani Siti Shopia, kepada pers, Jumat (16/03). Penandatangan pakta integritas itu berbarengan dengan pengambilan sumpah jabatan anggota LPSK yang baru. Dengan dua tenaga baru tersebut, kinerja LPSK diharapkan lebih optimal dan dapat melayani pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban sepenuh hati.
“Adapun isi dari pakta intergeritas tersebut menyatakan komitmen dan kesepakatan masing-masing anggota yang berperan aktif melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, tidak meminta atau meminta pemberian secara langsung berupa suap atau bentuk lainnya.”
Para anggota LPSK juga berkomitmen menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) serta menjaga kerahasiaan identitas dan dokumen pemohon perlindungan. Mereka juga berjanji bersikap transparan, jujur dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
Dukungan pada pemberantasan korupsi ini sesuai dengan Instruksi Presiden No 6 Tahun 2004 tanggal 9 Desember 2005 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Penandatangan pakta intergeritas yang berlangsung 16 Maret ini dihadiri perwakilan Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan Ham, serta Kementerian Dalam Negeri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved