Jumlah tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus bertambah. Jumlah pegawai Komdigi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) bertambah enam orang.
"Sampai dengan saat ini, DPO yang telah ditetapkan oleh penyidik terus bertambah antara lain A alias M, kemudian HF, kemudian J, kemudian BS, kemudian BK, dan B," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).
A alias M sudah sejak awal dimasukkan dalam DPO oleh penyidik. Beberapa waktu lalu, polisi justru menangkap istri A, yakni D. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan A.
Sementara itu, lima DPO lainnya adalah hasil pengembangan setelah polisi menangkap dan menetapkan HE sebagai tersangka. HE adalah seorang bandar judi online sekaligus pemilik situs 'Keris123'.
Ia juga merupakan agen untuk mencari bandar atau pemilik situs judi online lainnya yang ingin websitenya aman dari pemblokiran.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari belasan tersangka ini, tiga di antaranya merupakan AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional 'kantor satelit' di Bekasi.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Antara lain, handphone, laptop, mobil, bangunan, jam tangan mewah, senjata api, hingga logam mulia.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sejumlah Rp73,7 miliar. Rinciannya uang pecahan rupiah Rp35,7 miliar, 2.955.779 SGD atau senilai Rp35 miliar, serta 183.500 USD atau senilai Rp2,8 miliar. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved