Seorang warga Denpasar mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali. IWS (47) diduga disekap dan dianiaya oleh sepuluh anggota Polres Klungkung.
Direktur LBH Bali Rezky Pratiwi mengatakan peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi pada 26 Mei lalu. Saat itu, sepuluh anggota Polres Klungkung datang ke rumah IWS di Jalan Waribang, Kecamatan Denpasar Timur, dan mencari keberadaan IWS.
IWS yang sedang berada di luar rumah ditelpon istrinya yang menghubunginya untuk pulang. Namun sesampai di rumah ia langsung dibawa oleh polisi ke sejumlah tempat.
Polisi juga diduga menyita ponsel IWS dan lima unit mobil. Dua unit milik IWS dan tiga lainnya adalah milik teman IWS yang sedang dalam proses penjualan. IWS dituduh telah membantu membawa kabur sebuah mobil merk Pajero yang sedang dicari oleh Kepolisian Polres Klungkung.
IWS diduga ditahan selama tiga hari, sejak 26 hingga 28 Mei 2024 di sebuah rumah yang berlokasi di Kabupaten Klungkung, Bali.
Rezky menceritakan, dalam proses interogasi IWS diduga mendapatkan tindakan penganiayaan. Ia mendapatkan pukulan menggunakan botol minum Aqua berukuran satu liter yang diisi air dan botol bir dan diduga dilakukan secara berulang ke wajah, kepala dan kedua telinganya.
"Akibat dari tindakan penyiksaan yang dilakukan personel Polres Klungkung tersebut menyebabkan luka fisik, psikis, termasuk luka permanen pada salah satu gendang telinga korban. Korban baru dilepaskan oleh polisi pada tanggal 28 Mei 2024, sekira pukul 20.00 WITA," kata Rezky saat melakukan konferensi pers di Kantor LBH Bali, dikutip Sabtu (6/7/2024).
Rezky menyebut IWS telah melaporkan peristiwa ini kepada Polda Bali. Namun, petugas SPKT Polda Bali justru mengarahkan pelaporan pada pasal 352 KUHP.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan menilai telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia berkaitan dengan hak untuk bebas dari penyiksaan.
"Dan hak terhadap akses peradilan yang jujur, adil, dan tidak memihak atau fair trial yang sejatinya telah dijamin dalam Pasal 28I Ayat (1) Undang-undang dasar 1945," ujar Rezky menambahkan.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan membenarkan laporan terhadap kasus tersebut. Dia menyebut kasus tersebut masih didalami oleh Propam Polda Bali.
"Masih didalami oleh Propam Polda Bali," kata Kombes Jansen, saat diminta konfirmasi pada Jumat (5/7/2024).
Polda Bali sempat mengungkap pengamanan 30 unit kendaraan bodong dari Kabupaten Klungkung. Dari kasus itu, polisi mengamankan 2 orang tersangka dan 1 masih DPO dari dugaan kasus kendaraan bodong dan pemalsuan STNK. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved