PT Pertamina Asset 2 Prabumulih, Sumatera Selatan, melarang areanya dijadikan lokasi bermain game Pokemon GO. Larangan ini tak hanya berlaku bagi pegawainya tapi juga untuk keluarga pegawai dan orang luar yang hendak mencari monster Pokemon di wilayah Pertamina Asset 2 Prabumulih.
Manajer Keselamatan Kerja, Kesehatan, Keamanan dan Lingkungan PT Pertamina Asset 2 Prabumulih, Asmudin mengatakan, saat ini sudah ada edaran dari Pertamina Corporate mengenai larangan bermain game Pokemon GO di wilayah Pertamina di seluruh Indonesia yang masuk kategori objek vital tersebut.
“Larangan tidak hanya ditujukan kepada pegawai permanen tetapi juga bagi pegawai kontrak atau outsourcing,” kata Asmudin, Selasa (26/07).
Menurut Asmudin, alasan larangan selain dapat mengganggu kinerja juga karena di titik tertentu seperti di lokasi stasiun pengumpul (SP), bermain Pokemon GO sangat berbahaya. Sebab di lokasi tersebut tidak boleh ada sumber panas.
“Sementara telepon genggam sebagai sarana bermain Pokemon GO merupakan salah satu sumber panas,” ujar Asmudin.
Asmudin menjelaskan, larangan juga diberlakukan di area perumahan pegawai karena sudah ada cerita terjadinya kecelakaan akibat dari bermain Pokemon Go. Sanksi bagi yang melanggar larangan tersebut berupa sanksi indispliner hingga pemecatan. Terutama jika ketahuan bermain di lokasi stasiun pengumpul yang sangat berbahaya dan sangat terlarang membawa telepon seluler.
“Bisa sampai pemecatan jika membawa telepon seluler masuk ke area stasiun pengumpul yang sangat berbahaya,” tegas Asmudin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved