Untuk pertama kalinya, Pemerintah Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap pemimpin Korea Utara (Korut), Kim Jong-un. AS membekukakn aset-aset milik Kim dan melarang warga AS berbisnis dengannya. Selain Kim, ada 10 petinggi Korut lainnya yang dijatuhi sanksi serupa.
Dalam pernyataan resminya, Kementerian Keuangan AS menyatakan Kim Jong-un bertanggung jawab secara langsung atas berbagai pelanggaran negaranya. “Di bawah Kim Jong-un, Korut terus menjalankan kesusahan dan kekejian yang tidak bisa ditoleransi pada rakyatnya sendiri, termasuk pembunuhan tanpa pengadilan, kerja paksa, dan penyiksaan,” sebut Kemenkeu AS, seperti dikutip BBC, kemarin.
Sanksi yang diumumkan Kemenkeu AS ini bersamaan dengan rilis dokumen Kementerian Luar Negeri AS tentang beragam penyiksaan di Korut. Laporan itu menyebutkan antara 80.000 hingga 120.000 tahanan mendekam di sejumlah penjara Korut. Di sana mereka disiksa, diserang secara seksual, dan dieksekusi.
Juru bicara Kemenlu AS, John Kirby, mengakui sanksi-sanksi tersebut amat mungkin tidak menggentarkan Kim Jong-un. “Namun, itu bukan berarti sanksi ini bukanlah hal yang tepat dilakukan dan tidak berarti langkah ini hal yang tidak tepat bagi kami untuk terus lakukan,” kata Kirby.
Sekedar informasi, sanksi terhadap seorang kepala negara bukan yang pertama dijatuhkan AS. Sebelumnya, negara tersebut pernah menerapkan sanksi serupa terhadap Presiden Suriah Bashar al-Assad dan mantan pemimpin Libya, Moamar Khadafi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved