Gegara Amerika Serikat (AS) memveto Sidang Dewan Keamanan (DK) Persatuan Bangsa Bangsa (PBB), Palestina gagal menjadi anggota penuh PBB.
Rancangan resolusi tersebut diajukan ke DK PBB oleh Aljazair, Kamis (18/4/2024).
"Rekomendasi kepada Majelis Umum agar Negara Palestina diterima menjadi anggota PBB", mendapat suara 12 mendukung, 2 abstain (Inggris dan Swiss), dan 1 menentang (AS).
Akibat diveto AS maka tidak ada pemungutan suara dengan keanggotaan PBB yang lebih luas untuk mengizinkan Palestina bergabung sebagai negara anggota penuh PBB.
Otoritas Palestina mengecam keras AS dan menyebutnya sebagai "agresi" yang mendorong Timur Tengah menuju "jurang yang dalam."
"Kebijakan AS mewakili agresi terang-terangan terhadap hukum internasional dan dorongan untuk melakukan perang genosida terhadap rakyat Palestina yang mendorong kawasan ini semakin jauh ke tepi jurang," kata kantor pemimpin Palestina Mahmoud Abbas dalam sebuah pernyataan.
Rancangan resolusi tersebut merupakan salah satu yang terpendek dalam sejarah Dewan Keamanan yang berisi "Dewan Keamanan, setelah memeriksa permohonan Negara Palestina untuk diterima di PBB (S/2011/592).
Resolusi itu merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Negara Palestina diterima menjadi anggota PBB.
Agar rancangan resolusi dapat disahkan, DK PBB harus memiliki setidaknya 9 anggota yang mendukung dan tidak ada anggota tetapnya, yakni China, Prancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat (AS) yang menggunakan hak veto mereka.
Di tengah perang yang sedang berlangsung di Gaza, Palestina telah mengajukan permintaan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB pada 2 April 2024 lalu, meminta agar permintaan tahun 2011 untuk menjadi negara anggota penuh PBB dipertimbangkan kembali.
Pada 2011, Dewan Keamanan mempertimbangkan permintaan tersebut, tetapi tidak dapat menemukan kesatuan dalam mengirimkan rekomendasi kepada Majelis Umum, yang menurut Piagam PBB harus mengadakan pemungutan suara yang melibatkan 193 negara anggotanya.
Awal bulan April 2024 ini, Dewan Keamanan mengirimkan permintaan terbaru kepada Komite Penerimaan Negara Anggota, yang bertemu pada tanggal 8 dan 11 April untuk membahas masalah tersebut.
Ada pun Palestina telah menjadi Pengamat Tetap di PBB sejak tahun 2012, sebelumnya Palestina menjadi pengamat di Majelis Umum PBB. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved