Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur tentang dana pensiun anggota DPR perlu direvisi. Selain sudah terlalu usang, aturan dana pensiun bagi anggota DPR dianggap melukai rasa keadilan rakyat karena memberikan dana pensiun seumur hidup bagi anggota dewan.
Pendapat tersebut dikemukakan Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar kepada persdi Gedung DPR, Jakarta , Kamis (21/02). “Menurut saya, itu aturan dana pensiun perlu direvisi karena sudah sekian puluh tahun. Perlu ada penambahan kriteria seorang anggota DPR berhak mendapatkan dana pensiun," ujar dia.
Menurut Hasrul, aturan itu tidak adil karena anggota Dewan yang hanya mengabdi dalam periode singkat tetap mendapatkan uang pensiun. “Misalnya, cuma satu tahun kemudian diganti tetap dapat dana pensiun. Ini kan tidak adil dan melukai hati rakyat juga, makanya ke depan harus diatur," kata dia.
Selain itu, menurut Hasrul, dana pensiun bagi anggota DPR yang kinerjanya tak baik juga tidak. "Kalau selama ini datang untuk tanda tangan, lalu pulang, terus dapat dana pensiun sampai mati kan kacau juga," ujar Hasrul.
Suara senada disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung. Anggota DPR tidak perlu menerima uang pensiun karena tugas sebagai wakil rakyat adalah sebuah bentuk pengabdian. “Saya pribadi, kalau itu pilihan politik saya, saya bilang tidak perlu," ujar Pramono kepada pers, Kamis (21/02).
Politisi PDIP ini mengatakan, pekerjaan sebagai anggota DPR adalah pengabdian secara politik bagi bangsa. Sehingga tidak selayaknya ada anggota DPR yang mengharapkan uang pensiun.
Meski demikian, ujar Pramono, uang pensiun tetap akan mengalir kepada anggota DPR selama Undang-undang yang mengatur hal tersebut masih berlaku. “Selama masih ada UU yang mengatur seperti itu, mau saya bilang seribu kali pun, akan tetap keluar," ujar dia.
Seperti diketahui, anggota DPR mendapatkan fasilitas tambahan, yakni dana pensiun selain gaji dan tunjangan yang nilainya mencapai Rp60 juta. Dana pensiun ini diberikan kepada anggota DPR dengan nilai yang berbeda-beda tergantung rentang waktu anggota tersebut menjadi wakil rakyat. "Uang pensiun ada untuk anggota DPR selama dia hidup. Peraturannya sudah lama begitu, sesuai undang-undang," kata Plt Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani.
Dana pensiun bagi anggota Dewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Selain itu, uang pensiun itu juga diberikan kepada anggota Dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis. Hal tersebut diatur dalam UU MPR DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6-75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun juga didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR. Sementara untuk gaji pokok anggota DPR sendiri bervariasi, dengan nilai minimal Rp4,2 juta. Semakin lama seorang wakil rakyat menjabat, maka gaji pokok anggota Dewan akan semakin meningkat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved