Pemerintah akan segera menerbitkan peraturan tentang penggunaan dana hibah untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan digelar secara serentak pada akhir tahun ini.
“Sekarang ini sedang tahap konsolidasi, memang payung hukum diminta untuk segera disempurnakan. Di sisa waktu ini kami akan coba sinkronkan, saya kira bisa selesai dalam dua hari ini karena secara prinsip aturan sudah selesai semua, tinggal mengkomunikasikannya saja," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kantornya, Jakarta, Jumat (17/04).
Tjahjo mengatakan, rapat dengan Komisi II DPR bersama KPU dan Bawaslu pada Kamis (16/04) malam, telah menyepakati merevisi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57/2009 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Hal menyangkut anggaran, payung hukumnya akan terus kami konsolidasikan dan sempurnakan. Akan ada juga pertemuan dengan Menteri Keuangan, Badan Pengawas Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan supaya pelaksanaan pilkada ini bisa baik, “ tambah dia.
Sebanyak 269 daerah akan menyelenggarakan pemilihan umum dalam pilkada serentak gelombang pertama yang dijadwalkan berlangsung 9 Desember 2015.
Persiapan penyelenggaraan pilkada di 68 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir semester pertama 2016 terkendala karena tidak sempat menganggarkan dana penyelenggaraan pilkada untuk 2015.
Oleh sebab itu Menteri Dalam Negeri mengizinkan pemerintah daerah menyusun anggaran pilkada melalui perubahan peraturan untuk memungkinkan penyusunan anggaran tanpa melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Namun, masih ada 34 daerah yang bermasalah terkait anggaran tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved