Bacakan Eksepsi Pribadi, Hasto Puji Ketua MA Sunarto

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (21/3/2025).
Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi ini diawali dengan eksepsi pribadi terdakwa Hasto Kristiyanto dengan melontarkan pujian terhadap Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto.
Setelah Hasto membacakan eksepsi pribadinya, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum (PH) terdakwa Hasto.
Hasto tiba di Ruang Sidang sekitar pukul 09.10 WIB dengan mengenakan kemeja putih dibalut dengan jas hitam.
Melihat kehadiran Hasto, para pendukungnya menyambut dengan meneriakkan merdeka.
Saat pembacaan eksepsi, Hasto mengatakan, dirinya percaya sepenuhnya bahwa di lembaga peradilan, keadilan yang sejati dapat diwujudkan.
Hasto juga mengungkapkan, eksepsinya sengaja dimulai dengan mengutip pidato Ketua MA Sunarto.
"Harapan ini kami yakini, karena di dalam menjalankan tugasnya lembaga ini bersifat merdeka, independen, dan mengambil keputusan berdasarkan keadilan terhadap Tuhan YME," kata Hasto.
Keyakinan Hasto semakin kuat setelah mendapatkan pemikiran penuh kebijaksanaan dari Prof Sunarto yang saat ini menjabat sebagai Ketua MA.
Hasto menyebutkan, dalam pidato pengukuhan Sunarto sebagai guru besar di Universitas Airlangga (Unair) pada 10 Juni 2024 lalu, Sunarto menyampaikan bahwa hukum tanpa keadilan seperti seperangkat peraturan yang kering tanpa roh.
Menurut Hasto, Sunarto juga menegaskan bahwa seorang hakim harus bertindak sebagai pembelajar sepanjang hayat, peneliti, dan filsuf agar mampu melihat keadilan yang sejati.
Keadilan tersebut di luar batas formalitas hukum, serta memperhatikan dampak sosial, budaya, dan kemanusiaan.
Pada saat hakim mengambil keputusan, keadilan juga akan sulit terwujud apabila hakim hanya menjadi mesin yang hanya memproses hukum.
Hasto menyebutkan, Sunarto pernah menyatakan bahwa hakim harus bisa merasakan denyut keadilan yang hidup di setiap bagian jiwanya.
Selain itu, Sunarto juga menegaskan bahwa keputusan seorang hakim tidak hanya melihat aspek formil dan materiil semata.
Namun juga melakukan dialektika dengan melihat aspek kemanusiaan, dan latar belakang atau suasana kebatinan dari setiap peristiwa hukum.
Menurut Hasto, betapa luar biasa pemikiran yang sangat filosofis dari Prof Sunarto. Hasto percaya bahwa Majelis Hakim yang Mulia memiliki pandangan dan sikap yang sama dengan Prof Sunarto. Sehingga tiada keraguan dari Hasto bahwa di ruang sidang ini akan menjadi tempat keadilan ditegakkan.
"Eksepsi saya ini sengaja dimulai dengan mengutip pidato Prof Sunarto. Ketika pertama kali membaca pernyataan tersebut, kami merasakan betapa mulia peran hakim dan lembaga peradilan bagi terwujudnya cita-cita keadilan dan sekaligus cita-cita nasional. Tidak berlebihan jika dari lubuk hati terdalam kami katakan bahwa pemikiran Prof Sunarto tersebut menjadi 'nur' atau cahaya yang membangun harapan di tengah kriminalisasi hukum yang saya alami hingga duduk di kursi terdakwa ini," urai Hasto.
Sebelumny, Jumat (14/3/2025) lalu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Hasto.
Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved