Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soelistyo Soerjosoemarno (JS), Selasa (4/2/2025) malam.
Rumah Japto yang digeledah itu berada di Jalan Benda Ujung No.8 RT.10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
KPK melakukan Penggeledahan dalam rangka menelusuri kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).
“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS, Jagakarsa, Jaksel,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (5/2/2025).
Sebelum rumah Japto, Tim Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali, Selasa (4/2/2025) sore harinya.
Saat ini Tim KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari (RW) yang diduga menerima 5 dolar AS per metrik ton batubara.
Ada pun mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018.
Mereka diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak, baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama menjabat Bupati Kukar.
Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Mereka diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah dan uang, ataupun dalam bentuk lainnya.
Ada pun, Khairudin merupakan mantan Anggota DPRD Kukar, sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.
Rita juga telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek
Terkait kasus ini, Tim Penyidik KPK telah menyita sejumlah uang, Jumat (10/1/2025) lalu. Uang yang disita sebesar Rp350.865.006.126,78 (Rp350,86 miliar) dari 36 rekening atas nama tersangka dan pihak terkait lainnya.
Kemudian, mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sebesar 6.284.712,77 atau setara dengan Rp102.198.856.709,35 (Rp102 miliar) dengan kurs Rp16.261,5. Uang itu disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya.
Selanjutnya, mata uang dolar Singapura sebesar 2.005.082 atau setara dengan Rp23.799.020.036 (Rp23,7 miliar) dengan kurs Rp11.869,35. Uang itu disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait lainnya. Sehingga jika ditotalkan, uang yang disita KPK adalah sebesar Rp476,86 miliar.
Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 536 dokumen, bukti elektronik, serta 91 unit kendaraan terdiri motor dan mobil berbagai merek, seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz dan lain-lain. Tim penyidik juga menyita 5 bidang tanah dan bangunan, dan 30 Luxury Good berupa jam tangan berbagai merek, seperti Rolex berbagai type dan model, Hublot Big Bang, Chopard Mille, Richard Mille dan lain-lain. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved