Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan aturan baru yang melarang pengecer menerima distribusi LPG 3 kg dari Pertamina.
Aturan yang diberlakukan mulai 1 Februari 2025 tersebut menyebabkan warga Jakarta kesulitan mendapatkan gas melon.
Anggota Komisi B DPRD Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, menekankan pentingnya distribusi LPG 3 kg melalui pangkalan resmi yang telah ditunjuk oleh Pertamina.
Tujuannya agar harga LPG dapat dikontrol sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
"Pemprov DKI harus aktif menginformasikan kepada masyarakat mengenai lokasi pangkalan resmi. Hal ini untuk menghindari harga yang lebih tinggi di tingkat pengecer," kata Jupiter dalam keterangannya, dikutip Selasa (4/2/2025).
Selain itu, Jupiter juga menyoroti pentingnya pengawasan distribusi LPG 3 kg guna mencegah penyelewengan yang bisa menyebabkan kelangkaan serta lonjakan harga di pasaran.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Jakarta ini juga mendorong Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Pertamina untuk memastikan ketersediaan stok yang mencukupi kebutuhan masyarakat.
"Seperti dengan menyiagakan pangkalan LPG saat permintaan meningkat. Hal yang sama harus terus dilakukan agar distribusi tetap lancar dan masyarakat tidak mengalami kesulitan mendapatkan LPG 3 kg," katanya menambahkan.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pembelian berlebihan yang dapat memicu kelangkaan.
"Panic buying justru akan memperburuk situasi. Masyarakat harus tetap tenang dan membeli sesuai kebutuhan," ujarnya.
Lebih lanjut, Jupiter meminta Pemprov DKI menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan LPG 3 kg atau menemukan harga yang tidak sesuai HET.
"Kami berharap Pemprov DKI Jakarta benar-benar mengawasi distribusi LPG 3 kg agar tepat sasaran dan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dengan cara yang tidak benar," pungkasnya. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved