Wacana melarang publik membeli LPG di tingkat pengecer disesalkan banyak pihak. Larangan itu berpotensi menyusahkan publik.
Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, menyesalkan kebijakan tersebut. Menurutnya, larangan LPG di pengecer sangat mengganggu rakyat yang akan menyambut bulan suci Ramadhan.
"Larangan LPG di tingkat pengecer itu sangat menyusahkan rakyat. Terutama rakyat kecil yang daya beli LPG di tingkat pengecer," kata Muslim, dikutip Minggu (2/1/2025).
Untuk itu, Muslim menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto membatalkan kebijakan tersebut.
"Kebijakan larangan dan pembatasan LPG itu bertentangan dengan misi Presiden Prabowo," pungkas Muslim.
Sebelumnya, Kementerian ESDM mengharuskan pengecer beralih menjadi pangkalan resmi untuk bisa mendapatkan stok gas melon untuk dijual. Caranya, dengan mendaftarkan nomor induk perusahaan ke PT Pertamina.
Pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha bisa membuatnya melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).
Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 kg.
Namun pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah akan melakukan evaluasi kebijakan larangan penyaluran LPG 3 kilogram (kg) melalui pengecer jika banyak masalah yang ditemukan.
Prasetyo menjelaskan, pemerintah akan terus memantau implementasi kebijakan tersebut. Salah satunya, melalui platform media sosial.
[]
© Copyright 2025, All Rights Reserved