Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan 3 orang tersangka lainnya untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
"Iya. Panggilan untuk 4 tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (17/1/2025).
Tersangka yang baru hadir adalah P Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
Rachmat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 10.15 WIB.
Sementara itu, 3 tersangka lainnya, yakni Mbak Ita, Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dari PDIP periode 2019-2024 yang juga merupakan suami Mbak Ita, dan Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang yang juga Direktur PT Chimarder777 sekaligus PT Rama Sukses Mandiri belum terlihat hadir.
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK sejak 11 Juli 2024 melakukan penyidikan atas 3 dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Yakni, dugaan suap pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi.
Namun saat itu KPK belum resmi mengumumkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkaranya, sejak 17-25 Juli 2024, Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Kota Semarang, Kudus, dan Salatiga.
Tempat-tempat yang sempat digeledah Tim Penyidik KPK, yakni 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, 7 kantor perusahaan swasta, dan 2 kantor pihak lainnya yang terletak
Dari penggeledahan itu, Tim Penyidik KPK menyita berbagai barang bukti, berupa dokumen-dokumen APBD tahun 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen yang berisi catatan-catatan tangan, uang sebesar kurang lebih Rp1 miliar dan mata uang asing sebesar 9.650 Euro, barang bukti elektronik berupa telepon seluler (ponsel), laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara dimaksud. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved