Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam, Senin (13/1/2025).
Penyidik KPK memeriksa Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harus Masiku.
Hasto Kristiyanto didampingi Maqdir Ismail selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 13.25 WIB. Hasto mulai diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.
Hasto pun langsung disambut salaman dan pelukan dari para pengacara maupun massa pendukungnya yang sudah setia menunggu di Lobby Gedung Merah Putih KPK.
Hasto langsung dikawal para pengacara dan pendukungnya menuju kendaraan Bus Pariwisata warna merah putih yang siap membawanya pergi dari KPK.
Sebelumnya, Hasto mangkir saat dipanggil sebagai tersangka pada Senin (6/1/2025) lalu. Saat itu Hasto meminta dijadwalkan ulang setelah perayaan HUT ke-52 PDIP pada 10 Januari 2025.
Sehari setelah mangkir, rumah pribadi Hasto yang berada di Kota Bekasi dan di Kebagusan, Jakarta Selatan digeledah tim penyidik. KPK mengamankan bukti elektronik dan catatan.
Sebelumnya pada Selasa (24/1/2024) lalu, penyidik KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus buronan Harun Masiku selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Dua tersangka baru itu adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.
KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved