Hari ini, Jumat (7/2/2025), Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, selain Bintoro, empat terduga pelanggar lainnya turut menjalani sidang etik.
Mereka adalah AKBP Gogo Galesung (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), ND (mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), serta M (mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel).
"Bid Propam Polda Metro Jaya akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari Jumat nanti tanggal 7 Februari 2025," kata Ade Ary Syam Indradi, Senin (3/2/2025).
Menurut Ade Ary, saat ini empat orang suah menjalani penempatan khusus (patsus), yaitu Bintoro, Gogo, Z, dan ND. Sementara M tidak dijatuhi patsus.
Sejauh ini belum diketahui alasan mengapa M tidak dipatsus seperti para terduga pelanggar lainnya.
"Empat dipatsus ditambah satu tidak dilakukan dipatsus itu Saudari M, mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan," ucap Ade Ary.
Ada pun AKBP Bintoro terseret kasus dugaan pemerasan dalam kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Bintoro sempat membantah tudingan pemerasan itu. Bahkan Bintoro mengklaim Arif dan Bayu telah memviralkan berita bohong tentang dirinya yang diduga memeras.
Bintoro turut menyebut proses perkara sudah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan dua tersangka bernama Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang bukti untuk disidangkan.
Bintoro menegaskan pihaknya tidak menghentikan perkara yang dilaporkan.
Namun di sisi lain, Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan oleh Bintoro.
Laporan dilayangkan mantan pengacara tersangka. Dalam laporan itu, mantan pengacara tersebut diduga meminta Arif untuk menjual mobil Lamborghini guna untuk biaya pengurusan kasus. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved