Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan, saat ini aparat penegak hukum (APH) sudah inisiatif bergerak untuk melakukan penyelidikan atas kasus sertifikat di lahan yang dipagari di laut Tangerang, Banten.
"Inisiatif itu bukan dari Kementerian ATR/BPN tapi dari aparat penegak hukum. Jadi saat ini aparat hukum sudah masuk melakukan proses pidananya," kata Nusron Wahid menanggapi pertanyaan dari Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Deddy Sitorus di acara Rapat Kerja dengan Komiisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Kamis (30/1/2025).
Menurut Nusron, tanpa pihaknya (Kementerian ATR/BPN) melakukan proses tindak lanjut ke pidana pun, aparat penegak hukum sudah melakukan inisiasi, dimulai dari proses pemalsuan dokumen di bawah yang melibatkan Pemda, Kemudian pemalsuan dokumen PBB, dokumen giriknya dan sebagainya.
"Semua itu sudah diproses aparat penegak hukum. Jadi perkara ini kemudian bolanya akan lari kepada proses pidananya," kata Nusrom
Nusron mengatakan, tanpa perlu didorong-dorong soal penegakan hukum maka proses hukum berjalan dengan sendirinya.[]
© Copyright 2025, All Rights Reserved