Penahanan Hasto Kristiyanto Dinilai PDIP Tidak Sah

Tim Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengatakan, KPK tidak menunjukkan adanya bukti permulaan dalam penahanan Hasto Kristiyanto.
Maqdir mengungkapkan KPK tidan menunjukkan bukti permulaan bahwa Hasto terlibat dalam suap menyuap bersama Harun Masiku kepada anggota KPU RI saat itu, Wahyu Setiawan.
“Dalam pemeriksaan juga tidak ada bukti permulaan yang ditunjukkan atau dikonfirmasi bahwa Mas Hasto ini sudah melakukan perintangan penyidikan,” kata Maqdir Ismail di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (20/2/2025) malam.
“Jadi, kalau dari sisi bukti permulaan tentang penetapan sebagai tersangka, belum ada yang jelas dikonfirmasi kepada Mas Hasto,” kata Maqdir.
Menurut Maqdir, KPK kerap mempersoalkan seolah-olah Hasto menukangi proses supaya Harun Masiku menjadi anggota DPR dari PDIP.
Padahal, kata Maqdir, berdasarkan penjelasan Hasto kepada KPK, dia hanya menjalankan tugas partai dalam penetapan anggota DPR.
"Surat penahanan Hasto yang ditandatangani oleh Pimpinan KPK juga bertentangan dengan Pasal 21 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun 2019," kata Maqdir.
Maqdir mengatakan, pimpinan KPK itu bukan sebagai penyidik, juga tidak menjadi penuntut umum.
Maqdir menyebutkan Pasal 21 berbunyi, pimpinan KPK sebagai dimaksud pada ayat (1) b merupakan pejabat negara.
Sehingga kalau ditafsirkan bunyi dari Pasal 21 ini, maka Pimpinan KPK tidak bisa bertindak sebagai penyidik dalam hal ini, karena yang berhak melakukan penahanan itu adalah penyidik.
“Jadi yang saya ingin sampaikan secara tegas bahwa surat perintah penahanan ini tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang KPK,” kata Maqdir.
Maqdir menjelaskan, dengan membaca dasar dari surat perintah penahanan ini, disebutkan laporan pengembangan penyidikan adalah pada 18 Desember 2024. Ini berarti dua hari sesudah Pimpinan KPK dilantik.
“Kemudian pada tanggal 23 Desember 2024 dikeluarkanlah surat perintah penyidikan. Artinya apa? Ini baru lima hari mereka menjadi Pimpinan KPK tapi mereka sudah menetapkan Mas Hasto sebagai tersangka untuk dua perkara. Perkara pertama adalah perkara mengenai perintangan penyidikan, yang seperti saya sampaikan tadi tidak ada bukti permulaannya,” pungkas Maqdir Ismail.[]
© Copyright 2025, All Rights Reserved