Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, sebanyak 8 pegawai kantor Kementerian ATR/BPN terbukti bersalah dalam penerbitan sertifikat di laut yang dipagari di Laut Tangerang, Banten dan sudah dijatuhi sanksi.
Dari 8 pegawai tersebut, 6 pegawai dicopot dari jabatannya dan 2 pegawai dijatuhi sanksi berat.
"Kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya terhadap mereka yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut. Nama-nama pegawainya tidak bisa saya sebutkan," kata Nusron Wahid saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Menteri Nusron menyebutkan, inisial pejabat yang disanksi yakni: JK menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa penerbitan sertifikat tersebut, lalu SH menjabat Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, kemudian ET eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, selanjutnya WS menjabat Ketua Panitia A, lalu YS menjabat Ketua Panitia A, kemudian NS panitia A dan LM eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET, kemudian KA eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftar.
"Delapan orang ini sudah diperiksa Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat, tinggal menunggu proses peng-SK (surat keputusan)an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," kata Nusron.
Menurut Nusron, hingga saat ini Kementerian ATR/BPN telah membatalkan sertifikat 50 bidang tanah dari total sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di 263 bidang tanah dan 17 sertifikat Hak Milik.
Nusron menjelaskan, untuk di Kelurahan Kohot, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Banten, Kementerian ATR/BPN menemukan ada hak atas tanah di sepanjang pagar laut yang membentang sepanjang 30 Km itu. Khusus di Desa Kohot, pagar laut membentang sepanjang antara 3,5 Km hingg 4 Km. Di wilayah Desa Kohot itulah ditemukan sertifikat HGB atas 263 bidang tanah. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved